Semua Transaksi Jual Beli Properti Wajib Melibatkan Notaris Dan PPAT Untuk Kepastian Hukum
Jual beli properti merupakan salah satu transaksi yang bernilai tinggi dan menyangkut hak kepemilikan yang harus diakui secara hukum. Oleh karena itu, transaksi semacam ini tidak dapat dilakukan sembarangan tanpa mengikuti prosedur legal yang ditetapkan.